Rabu, 30 Mei 2012

Presiden Keluarkan Lima Kebijakan Penghematan Energi Nasional

Jakarta (Pinmas)—Presiden mengeluarkan lima kebijakan penghematan energi nasional, mencakup konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG), pengendalian penggunaan BBM bersubsidi dan penghematan besar-besaran yang akan dimulai di instansi-instansi pemerintah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan hal ini dalam pidato tentang Pelaksanaan Penghematan Energi Nasional, di Istana Negara, Selasa (29/5) malam. Di hadapan para menteri dan pejabat tinggi negara, di Ruang Utama Istana Negara, Presiden mengumumkan lima langkah dan kebijakan tersebut sebagai usaha untuk mencegah defisit anggaran.


Kebijakan pertama adalah pengendalian sistem distribusi di setiap SPBU. “Pengendalian ini kita lakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang sudah ada. Nantinya, setiap kendaraan akan didata secara elektronik, baik data kepemilikan maupun data fisik kendaraan tersebut. Setiap kali kendaraan tersebut mengisi BBM, maka jumlah BBM bersubsidi yang dibeli akan tercatat secara otomatis, dan dapat diketahui jumlah pembelian setiap harinya,” ujar Presiden.
Langkah ini untuk menjamin konsumsi BBM bersubsidi dapat dikendalikan dan penggunaannya tepat sasaran. “Ingat, BBM bersubsidi hanya bagi mereka yang berhak, jumlahnyapun harus tepat, sehingga dapat dicegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan yang akan sangat merugikan negara,” Presiden SBY menegaskan.
Kedua, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan pemerintah, baik pusat maupun daerah, juga untuk kendaraan BUMN dan BUMD. “Langkah ini kita lakukan dengan cara pemberian stiker khusus, bagi kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi tersebut,” SBY menjelaskan.
Untuk larangan kendaraan pelat merah menggunakan BBM bersubsidi ini, Presiden menginstruksikan kepada jajaran pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD, untuk memberikan contoh nyata dalam upaya penghematan BBM ini.
Kebijakan ketiga, pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan. “Pelarangan ini kita lakukan dengan menerapkan sistem stiker pula, pengawasannya dilakukan oleh BPH Migas, secara terpadu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” Presiden SBY menambahkan.
Kontrol ketat perlu dilakukan terhadap ketentuan di daerah, utamanya di areal usaha perkebunan dan pertambangan, serta industri. Untuk memenuhi kebutuhan BBM bagi kalangan pertambangan dan perkebunan, Presiden menginstruksikan Pertamina untuk menambah SPBU BBM non subsidi di lokasi-lokasi tersebut.
Kebijakan keempat adalah konversi dari penggunaan BBM ke BBG untuk kebutuhan transportasi. “Program konversi atau pengalihan penggunaan BBM ke BBG ini harus menjadi program utama nasional, sebagai upaya kita mengurangi ketergantungan pada BBM, dan kemudian beralih ke gas, terutama di sektor transportasi,” Presiden menegaskan.
Kepala Negara menjelaskan, tahun ini akan dibangun 33 stasiun pengisian gas baru dan 8 stasiun akan direvitalisasi. Sebagai langkah awal, mulai tahun ini pemerintah akan membagikan 15 ribu converter kit atau alat konversi BBM ke BBG bagi angkutan umum secara bertahap, dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang.
Terakhir, Presiden menginstruksikan penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. Begitu juga dengan penerangan jalan-jalan. Langkah penghematan ini mulai diberlakukan pada Juni 2012.
“Pimpinan instansi dan lembaga terkait harus bertanggung jawab untuk suksesnya pelaksanaan program ini,” SBY mengingatkan.
Presiden mengingatkan bahwa pada tahun 2008 dan 2009 lalu, Indonesia menghadapi kondisi yang relatif sama dengan yang terjadi saat ini, dan gerakan penghematan listrik dan air berjalan dengan sangat sukses.
“Kelima langkah yang saya sebutkan tadi akan ditunjang dengan pengetatan pengawasan. Kita akan meningkatkan pengawasan dan menindak dengan tegas setiap penyelewengan penggunaan BBM bersubsidi,” SBY menandaskan.(sby.info)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar